السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
Hay semua apa kabar, bagaimana aktifitas anda hari ini...???
Semoga senantiasa sukses dan menyenangkan ya....!!! amin ya robbal 'alamin....
Oqqqqe Qita langsung saja ke Te Ka Pe Suapaya jangan bertele tele....
Dengan membaca, kita akan menjadikannya sebagai sarana untuk memperluas pengetahuan kita, setelah pengetahuan kita luas, maka akan lebih ringanlah kita dalam menapaki langkah demi langkah dalam kehidupan di dunia ini..
Sepeti yang Kita tahu, sebenarnya
perbedaan pendapat dalam masalah
fiqih bukan lagi masalah baru, melainkan sudah
ada sejak Rasulullah
Saw wafat. Perbedaan
masalah fiqih terus
berkembang
seiring dengan berkembangnya
zaman dan timbulnya
masalah-masalah baru
dalam kehidupan. Pasca Rasulullah wafat mulai timbul perbedaan pendapat yang kemudian
melahirkan
madzhab-madzhab, yang di
antara madzhab-madzhab itu
saling berdebat, dan
dari perdebatan mereka yang tidak mungkin menemukan
kesepakatan karena masing-masing
memiliki dasar sendiri-sendiri yang
kemudian menimbulkan perselisihan,
dan dari
perselisihan itu berlanjut
menjadi perang dingin,
atau bahkan menyebabkan
terjadinya
benturan secara fisik maupun pertikaian politis.
Itulah fenomena di dunia Islam. Sebagian dari kita bukan
tidak tahu sabda Rasulullah,
bahwa “perbedaan
adalah rahmat.” Perbedaan adalah hal
yang sangat niscaya, sesuatu yang
tidak bisa dihindarkan.
Lebih-lebih dalam masalah
fiqih, yang mana
dasar utamanya al-
Qur’an dan Sunnah.
Sementara cara pengambilan
hukum (istimbath) Fuqaha
satu dengan
yang lainnya terkadang
terdapat perbedaan. Belum lagi kalau
kita berbicara masalah kondisi
dan situasi (sosial dan politik) di mana hukum Islam
tersebut ditetapkan, ayat-ayat al-Qur’an
dan hadist apa
yang dijadikan dasar.
Sungguh kian terang
keyakinan kita akan
niscayanya
sebuah
perbedaan. Karena itu,
fiqih sebenarnya tidak
kaku dan saklek,
melainkan lentur,
sangat fleksibel.
Maka, sungguh kita
kasihan kepada orang
yang seumur hidupnya
digunakan untuk
menghujat suatu madzhab dan pandangan fiqh tertentu.
Lebih-lebih mereka yang menghujat,
bahkan mengkafirkan orang
yang berbeda pendapat
dengannya tetapi tanpa disertai dengan
dasar melainkan hanya dengan kata “pokoknya”,
“bagaimanapun”, dan kata-kata sejenis itu.
Di lain pihak,
ada sebagian orang
yang menghargai perbedaan
pendapat dalam
masalah fiqih. Mereka
tidak menghujat dan
benar-benar menerapkan sabda
Rasulullah
tentang
keniscayaan perbedaan pendapat.
Dalam konteks Indonesia,
fenomena di atas
sudah kita pahami
bersama. Di negeri
yang warganya merupakan pemeluk Islam terbesar di dunia ini,
ternyata sangat banyak orang
yang mengamalkan ajaran Islam, dengan hanya melihat dan
mendengar sepotong-sepotong—
dari orang lain, yakni pemuka agama, guru, Kyai, tokoh
masyarakat, atau bahkan tetangga di
depan
rumahnya—tanpa kemudian berusaha
menyibukkan diri sejenak
untuk khusuk
mempelajarinya sebelum bertaklid.
Taklid buta tentu
saja membawa dampak besar
yaitu mundurnya tradisi pemikiran
ummat Islam.
Maraknya taklid buta menandakan
kemalasan ummat Islam untuk mendalami
masalah-masalah
keagamaan yang ia
praktekkan sehari-hari. Selain
itu, taklid buta
juga
sangat rentan menimbulkan
konflik antar pemeluk
agama Islam yang
mana memiliki
pandangan fiqih yang
berbeda. Taklid buta
mengakibatkan umat Islam
terpecah, gampang
dipecah, dan diadu domba. Taklid buta juga dirasa bisa membuat seseorang kurang khusuk
dan meresapi amalan-amalan ibadah yang ia kerjakan.
Maka dari itu mari kita budayakan membaca, agar taklid buta tidak menjadi virus yang akan menggerogoti persatuan ummat.
Oqqe, bagi yang ingin memperdalami tentang perbedaan-perbedaan ini dan mengetahui dasar-dasarnya silahkan download ebooknya disini
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ